Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
yanti88
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama; dan 2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradi...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2508/DJA/DL1.1/IX/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Himbauan Menyaksikan...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2507/DJA/DL1.1/IX/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Undangan Mengikuti We...
Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia; dan 2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Jenderal Ba...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Pengumuman Nomor 08/PANSEL/PP-HY/9/2026 tanggal 11 September 2026 perihal "Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informas...