Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
Alasan informasi tidak dapat diakses publik.
Informasi wajib diumumkan tidak tersedia.
Permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Pengenaan biaya melebihi standar SK Ketua Pengadilan.
Informasi tidak diberikan meski melewati batas waktu.
Pemohon mengajukan keberatan kepada Penanggungjawab (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah keberatan diterima.
Jika keberatan atas keputusan KPA ditolak, Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung RI.
Informasi mengenai putusan atau penetapan yang dikeluarkan berdasarkan keputusan ini TIDAK DAPAT dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan upaya hukum.
Penanggungjawab/Petugas yang sengaja membuat informasi tidak benar atau menghalangi pelaksanaan keputusan ini akan dijatuhi Sanksi Administratif.