Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Layanan Informasi

KEBERATAN ATAS INFORMASI

📢 Alasan Pengajuan Keberatan

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

⛔ Ditolak

Alasan informasi tidak dapat diakses publik.

📉 Tidak Tersedia

Informasi wajib diumumkan tidak tersedia.

🔇 Tidak Ditanggapi

Permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

💸 Biaya Berlebih

Pengenaan biaya melebihi standar SK Ketua Pengadilan.

⏳ Melebihi Waktu

Informasi tidak diberikan meski melewati batas waktu.

⚙️ Prosedur Keberatan

1

Pengajuan ke KPA

Pemohon mengajukan keberatan kepada Penanggungjawab (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

2

Tanggapan KPA

Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah keberatan diterima.

3

Banding ke Mahkamah Agung

Jika keberatan atas keputusan KPA ditolak, Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung RI.

ℹ️ Pemanfaatan Informasi

Informasi mengenai putusan atau penetapan yang dikeluarkan berdasarkan keputusan ini TIDAK DAPAT dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan upaya hukum.

⚠️ Sanksi Pelanggaran

Penanggungjawab/Petugas yang sengaja membuat informasi tidak benar atau menghalangi pelaksanaan keputusan ini akan dijatuhi Sanksi Administratif.