Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Informasi Publik

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

⚖️ Hak Umum Pencari Keadilan

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah.
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasehat hukum sesuai UU.
  • Berhak menghubungi perwakilan negaranya (bagi WNA).
  • Berhak menerima kunjungan dokter pribadi (jika ditahan).
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya.
  • Berhak menerima kunjungan keluarga untuk jaminan penangguhan.
  • Berhak menerima kunjungan untuk kepentingan pekerjaan/keluarga.
  • Berhak kirim/terima surat ke penasehat hukum/keluarga.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  • Berhak mengajukan saksi/ahli yang menguntungkan.
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  • Berhak minta banding (kecuali putusan bebas/lepas/acara cepat).
  • Berhak mencabut pernyataan menerima/menolak putusan.
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menerima/menolak.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP).
  • Berhak atas biaya perkara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu.

🏛️ Hak Dalam Proses Peradilan

Pencari keadilan berhak meminta bantuan ahli hukum, mengajukan gugatan/jawaban, replik/duplik, dan pembuktian.

  • Hak untuk dipanggil sidang dan menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  • Hak melakukan jawab-menjawab & bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  • Hak mengajukan pembuktian (bukti tertulis & saksi).
  • Hak mengajukan kesimpulan.
  • Hak mendapatkan pemberitahuan isi putusan.
  • Hak meminta salinan putusan/penetapan/akta cerai.
  • Hak mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK).
  • Hak mengetahui penggunaan biaya perkara.

📢 Hak Informasi Masyarakat

Sesuai SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

  • Informasi tertentu mengenai perkara.
  • Informasi pengawasan internal terhadap hakim & pegawai.
  • Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, & keuangan.
  • Informasi jumlah & bukti pengeluaran biaya perkara (bagi pihak berperkara).
  • Informasi lain yang sudah dipublikasikan pengadilan.