🏛️ Hak Dalam Proses Peradilan
Pencari keadilan berhak meminta bantuan ahli hukum, mengajukan gugatan/jawaban, replik/duplik, dan pembuktian.
- Hak untuk dipanggil sidang dan menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak melakukan jawab-menjawab & bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak mengajukan pembuktian (bukti tertulis & saksi).
- Hak mengajukan kesimpulan.
- Hak mendapatkan pemberitahuan isi putusan.
- Hak meminta salinan putusan/penetapan/akta cerai.
- Hak mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK).
- Hak mengetahui penggunaan biaya perkara.