Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Panduan Layanan

ALUR PENINJAUAN KEMBALI (PK)

1

Permohonan PK

Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.

2

Tenggang Waktu & Alasan

  • 180 Hari: Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, ATAU
  • 180 Hari: Sejak ditemukannya bukti baru (Novum) atau bukti kebohongan.

Jika alasan berdasarkan Bukti Baru (Novum), maka bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.

(Dasar: Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004)

3

Pembayaran Biaya

Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (PK).

(Dasar: Pasal 70 UU No. 14 Th 1985, Pasal 89 & 90 UU No. 7 Th 1989)

4

Penyampaian Salinan Memori

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

5

Jawaban Memori PK

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.

6

Pengiriman Berkas ke MA

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

7

Penyampaian Putusan PK

  • Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.
  • Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

Pasca Putusan Disampaikan

Tindak lanjut Panitera setelah putusan PK disampaikan:

a. Perkara Cerai Talak:
  • Memberitahukan Penetapan Hari Sidang Penyaksian Ikrar Talak kepada Pemohon & Termohon.
  • Memberikan Akta Cerai (maks. 7 hari).
b. Perkara Cerai Gugat:
  • Memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai (maks. 7 hari).