Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.
Jika alasan berdasarkan Bukti Baru (Novum), maka bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.
(Dasar: Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004)
Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (PK).
(Dasar: Pasal 70 UU No. 14 Th 1985, Pasal 89 & 90 UU No. 7 Th 1989)
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Tindak lanjut Panitera setelah putusan PK disampaikan: