Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Pengawasan & Disiplin

PEDOMAN PENGADUAN

Dugaan Pelanggaran Hakim & Pegawai

🚫 Materi Pengaduan

  • Pelanggaran kode etik & pedoman perilaku hakim.
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
  • Pelanggaran sumpah jabatan.
  • Pelanggaran peraturan PNS / disiplin militer.
  • Perbuatan tercela (amoral, asusila, tidak layak).
  • Pelanggaran hukum acara (sengaja/lalai).
  • Mal administrasi (kesalahan/kelalaian administratif).
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan/merugikan.

🔍 TAHAP PEMERIKSAAN

A
Memeriksa Pengaduan

Meliputi identitas pengadu, relevansi kepentingan, penjelasan lengkap, dan bukti-bukti awal.

B
Memeriksa Pihak Terkait

Klarifikasi/konfirmasi kepada pihak lain yang diajukan pengadu atau inisiatif tim pemeriksa.

C
Memeriksa Pihak Terlapor

Identitas, riwayat hidup/pekerjaan, dan klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

...
  • D. Memeriksa saksi meringankan (a de charge).
  • E. Memeriksa dokumen & surat (dilegalisir).
  • F. Konfrontir antara pengadu & terlapor (jika perlu).
  • G. Pemeriksaan lapangan (jika perlu).

📡 Sumber Pengaduan

1. Masyarakat:

Pencari keadilan, Pengacara, LBH, LSM, DPR, Sekretariat Presiden/Wapres, Kemenpan, KPK, KHN, Ombudsman, KY, dll.

2. Internal Pengadilan:

Dari warga pengadilan sendiri (termasuk keluarga).

3. Laporan Kedinasan:

Laporan resmi pimpinan.

4. Informasi Lain:

Instansi lain, Media Massa, Isu berkembang.

⚙️ Proses Penanganan

  1. Pencatatan (Recording).
  2. Penelaahan (Reviewing).
  3. Penyaluran (Distribution).
  4. Pembentukan Tim Pemeriksa.
  5. Survey Pendahuluan.
  6. Menyusun Rencana Pemeriksaan.
  7. Pelaksanaan Pemeriksaan.