Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara).
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang beragama Islam berdasarkan hukum Islam.
Melaksanakan tugas pelayanan seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian, dan lain sebagainya.