Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Profil Instansi

TUGAS DAN FUNGSI

🏛️ TUGAS POKOK

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

Dasar Hukum: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

⚙️ FUNGSI PENGADILAN

1

Pelayanan Teknis Yustisial

Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.

2

Administrasi Upaya Hukum

Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.

3

Administrasi Umum

Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara).

4

Nasehat Hukum Islam

Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

5

Pembagian Harta Peninggalan

Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang beragama Islam berdasarkan hukum Islam.

6

Tugas Pelayanan Lainnya

Melaksanakan tugas pelayanan seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian, dan lain sebagainya.