Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

PPID PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Kami siap melayani kebutuhan informasi Anda sesuai perundang-undangan.

Ilustrasi PPID