Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Hakim menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 Hari Kerja.
Hakim menjelaskan prosedur. Para pihak memilih Mediator dari daftar yang tersedia pada hari sidang pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah penetapan Mediator, masing-masing pihak menyerahkan resume perkara kepada Mediator.
Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan. Penyelenggaraan di salah satu ruang Pengadilan Agama TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
Para pihak dapat menempuh perdamaian di tingkat upaya hukum. Wajib lapor tertulis ke Ketua PA. Hakim tingkat banding/kasasi wajib menunda pemeriksaan 14 hari kerja. Akta perdamaian ditandatangani selambat-lambatnya 30 hari kerja.
| No | Nama Mediator | Kategori | Sertifikasi |
|---|---|---|---|
| 1 | [Nama Mediator Hakim 1] | Hakim | Bersertifikat |
| 2 | [Nama Mediator Hakim 2] | Hakim | Bersertifikat |
| 3 | [Nama Mediator Non-Hakim 1] | Non-Hakim | Bersertifikat |
| 4 | [Nama Mediator Non-Hakim 2] | Non-Hakim | Bersertifikat |
| 5 | [Nama Mediator Non-Hakim 3] | Non-Hakim | Bersertifikat |
| 6 | [Nama Mediator Non-Hakim 4] | Non-Hakim | Bersertifikat |
| 7 | [Nama Mediator Non-Hakim 5] | Non-Hakim | Bersertifikat |
| 8 | [Nama Mediator Non-Hakim 6] | Non-Hakim | Bersertifikat |
Mediator 1
Mediator 2
Mediator 3
Mediator 4
Mediator 5
Mediator 6
Mediator 7
Mediator 8