Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
PERMA No. 1 Tahun 2016

ALUR & PROSEDUR MEDIASI

A. Tahap Pra-Mediasi

1

Kewajiban Mediasi

Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.

2

Penundaan Sidang

Hakim menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 Hari Kerja.

3

Pemilihan Mediator

Hakim menjelaskan prosedur. Para pihak memilih Mediator dari daftar yang tersedia pada hari sidang pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.

*Jika tidak sepakat memilih, Ketua Majelis Hakim akan segera menunjuk Hakim (bukan pemeriksa perkara) sebagai Mediator.

B. Tahap Proses Mediasi

4

Penyerahan Resume

Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah penetapan Mediator, masing-masing pihak menyerahkan resume perkara kepada Mediator.

5

Pelaksanaan & Kaukus

  • Proses berlangsung paling lama 30 hari kerja.
  • Mediator mempersiapkan jadwal pertemuan untuk disepakati.
  • Jika perlu, Mediator dapat melakukan "Kaukus" (pertemuan terpisah).

HASIL MEDIASI

Mencapai Kesepakatan

  • Kesepakatan perdamaian wajib dirumuskan tertulis & ditandatangani.
  • Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim untuk melaporkan kesepakatan.
  • Dapat dikuatkan dalam "Akta Perdamaian".
  • Jika tidak ingin Akta Perdamaian, harus memuat klausula Pencabutan Gugatan.

Tidak Sepakat / Gagal

  • Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal kepada Hakim.
  • Hakim pemeriksa tetap berwenang mengusahakan perdamaian hingga sebelum putusan.
  • Pernyataan/pengakuan selama mediasi tidak dapat jadi alat bukti persidangan.
  • Dianggap Gagal: Jika salah satu pihak tidak hadir 2x berturut-turut tanpa alasan.

ℹ️ Ketentuan Lainnya

Tempat & Biaya:

Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan. Penyelenggaraan di salah satu ruang Pengadilan Agama TIDAK DIKENAKAN BIAYA.

Perdamaian Tingkat Banding/Kasasi/PK:

Para pihak dapat menempuh perdamaian di tingkat upaya hukum. Wajib lapor tertulis ke Ketua PA. Hakim tingkat banding/kasasi wajib menunda pemeriksaan 14 hari kerja. Akta perdamaian ditandatangani selambat-lambatnya 30 hari kerja.

DAFTAR MEDIATOR

No Nama Mediator Kategori Sertifikasi
1 [Nama Mediator Hakim 1] Hakim Bersertifikat
2 [Nama Mediator Hakim 2] Hakim Bersertifikat
3 [Nama Mediator Non-Hakim 1] Non-Hakim Bersertifikat
4 [Nama Mediator Non-Hakim 2] Non-Hakim Bersertifikat
5 [Nama Mediator Non-Hakim 3] Non-Hakim Bersertifikat
6 [Nama Mediator Non-Hakim 4] Non-Hakim Bersertifikat
7 [Nama Mediator Non-Hakim 5] Non-Hakim Bersertifikat
8 [Nama Mediator Non-Hakim 6] Non-Hakim Bersertifikat

FOTO MEDIATOR

👤

Mediator 1

👤

Mediator 2

👤

Mediator 3

👤

Mediator 4

👤

Mediator 5

👤

Mediator 6

👤

Mediator 7

👤

Mediator 8