Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
SK KMA NO. 026 TAHUN 2012

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

⚠️ Batasan Materi Pengaduan

  • Tidak menerima pengaduan terkait isi putusan atau substansi perkara.
  • Tidak menerima pengaduan tentang fakta/peristiwa yang terjadi lebih dari 2 tahun sebelum pengaduan diterima.
  • Pengaduan pelayanan harus disampaikan maks. 30 hari sejak menerima layanan.

⏱️ Tahapan & Durasi Waktu

1

Penerimaan & Tanda Terima

Masyarakat melapor via Meja Pengaduan, Situs Bawas, atau Pos. Petugas memberikan Tanda Terima (Nomor Pengaduan/Agenda) sebagai bukti lapor.

2

Informasi Status Awal

Pengadilan wajib menyampaikan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima/tercatat.

3

Tanggapan Kelengkapan

Penyelenggara wajib menanggapi paling lambat 14 (empat belas) hari, menginformasikan apakah materi aduan sudah lengkap atau belum.

4

Melengkapi Kekurangan

Jika tidak lengkap, pelapor diberi waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika lewat waktu tersebut tidak dilengkapi, pengaduan dianggap DICABUT.

5

Penyelesaian Pemeriksaan

Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status akhir selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak didaftar. Jika tertunda, wajib memberitahukan alasan melalui surat.

🔄 Pengambilalihan oleh MA

Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan jika dianggap penting untuk segera diselesaikan, atau jika Penyelenggara lalai/tidak tepat waktu.

📢 Kewajiban Publikasi

Penyelenggara wajib mengumumkan Rekapitulasi Penyelesaian Pengaduan (jumlah, jenis, status) melalui media yang mudah diakses publik.