Masyarakat melapor via Meja Pengaduan, Situs Bawas, atau Pos. Petugas memberikan Tanda Terima (Nomor Pengaduan/Agenda) sebagai bukti lapor.
Pengadilan wajib menyampaikan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima/tercatat.
Penyelenggara wajib menanggapi paling lambat 14 (empat belas) hari, menginformasikan apakah materi aduan sudah lengkap atau belum.
Jika tidak lengkap, pelapor diberi waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika lewat waktu tersebut tidak dilengkapi, pengaduan dianggap DICABUT.
Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status akhir selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak didaftar. Jika tertunda, wajib memberitahukan alasan melalui surat.
Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan jika dianggap penting untuk segera diselesaikan, atau jika Penyelenggara lalai/tidak tepat waktu.
Penyelenggara wajib mengumumkan Rekapitulasi Penyelesaian Pengaduan (jumlah, jenis, status) melalui media yang mudah diakses publik.