Layanan pada setiap Pengadilan Agama untuk memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Layanan kepada pencari keadilan berupa Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung, dan Posbakum.
Advokat/Sarjana Hukum/Syari'ah dari Lembaga Pemberi Layanan yang bertugas sesuai jam layanan yang disepakati.
Lembaga masyarakat sipil, unit kerja advokasi, atau LKBH perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pengadilan.