Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Bantuan Hukum Gratis

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

🤝
Mitra Kerjasama: Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan
📄
Nomor Kontrak: 16/SEK.PA.W34-A2/PL1.1.5/II/2024 (Tanggal 05 Februari 2024)
⚖️
Dasar Hukum: Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1 Tahun 2024

📚 Pengertian & Istilah

Posbakum Pengadilan

Layanan pada setiap Pengadilan Agama untuk memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Pemberian Layanan Hukum

Layanan kepada pencari keadilan berupa Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung, dan Posbakum.

Petugas Posbakum

Advokat/Sarjana Hukum/Syari'ah dari Lembaga Pemberi Layanan yang bertugas sesuai jam layanan yang disepakati.

Lembaga Pemberi Layanan

Lembaga masyarakat sipil, unit kerja advokasi, atau LKBH perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pengadilan.

👥 Penerima Layanan

  • Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.
  • Memerlukan bantuan pembuatan dokumen hukum.

🛠️ Jenis Jasa Layanan

  • Pemberian informasi hukum.
  • Pemberian konsultasi hukum.
  • Pemberian advis hukum.
  • Pembuatan dokumen hukum (Gugatan/Permohonan).

📝 Syarat & Mekanisme

  • Datang Langsung: Pemohon datang ke Posbakum di Pengadilan Agama Tarakan.
  • Membawa Identitas: Menyerahkan fotokopi KTP/Identitas lain.
  • Bukti Ketidakmampuan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
    • Atau Kartu Jaminan Sosial (Jamkesmas, KKM, PKH, BLT).
  • Proses Layanan: Petugas akan memberikan layanan sesuai kebutuhan (konsultasi/pembuatan dokumen) secara GRATIS.