Layanan Berperkara Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan:
*Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri.
Biaya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, meliputi: