Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Bantuan Hukum

LAYANAN PERKARA PRODEO

Layanan Berperkara Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu

📋 Syarat Berperkara Prodeo (Pasal 3)

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong.
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, PKH, atau BLT).

*Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri.

🏛️ Tingkat Pertama (Pasal 4)

  • Diajukan bersamaan surat gugatan (tertulis/lisan).
  • Tergugat dapat mengajukan saat jawaban (perkara perkawinan).
  • Majelis Hakim membuat Putusan Sela (dikabulkan/tidak).
  • Jika ditolak, wajib bayar panjar dalam 14 hari (atau dicoret).

⚖️ Tingkat Banding (Pasal 5)

  • Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan.
  • Diperiksa Majelis Hakim PA, dituangkan dalam Berita Acara.
  • Dikirim ke PTA, PTA menjatuhkan putusan.
  • Jika dikabulkan di tingkat banding, permohonan banding diajukan 14 hari setelah penetapan.

🔨 Tingkat Kasasi (Pasal 6)

  • Diajukan dalam 14 hari setelah putusan.
  • Berita Acara PA menjadi bahan pertimbangan MA.
  • Dikirim ke MA bersama Bundel A & B.
  • MA memeriksa bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

💰 Komponen Biaya Prodeo (Pasal 7)

Biaya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, meliputi:

✅ Biaya Pemanggilan
✅ Biaya Pemberitahuan
✅ Biaya Sita Jaminan
✅ Pemeriksaan Setempat
✅ Biaya Saksi/Ahli
✅ Biaya Eksekusi
✅ Meterai & ATK
✅ Penggandaan & Pemberkasan

⚙️ Mekanisme Pembiayaan (Pasal 8)

  • Pemanggilan pertama oleh Jurusita tanpa biaya.
  • Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan putusan sela ke KPA untuk SK Pembebanan Biaya.
  • Kasir membuat SKUM dan mencatat dalam Jurnal.
  • Jika anggaran DIPA habis, perkara dilanjutkan secara Prodeo Murni.
  • Jika ditolak, proses lanjut sebagai perkara biasa.

👁️ Pengawasan & Pertanggungjawaban (Pasal 9)

  • KPA menyimpan bukti pengeluaran.
  • Bendahara melakukan pembukuan transaksi.
  • Biaya dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan via SMS Gateway & Laporan Bulanan.