Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
SK KMA NO. 2-144/2022

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari dua prosedur utama: Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.

*Alasan permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pemberian informasi.

📋 Prosedur Biasa

Digunakan jika:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung (Surat/Elektronik).
  • Informasi bervolume besar.
  • Informasi belum tersedia.
  • Informasi tidak secara tegas wajib diumumkan atau rahasia (perlu izin PPID).

🚀 Prosedur Khusus

Digunakan jika (Permohonan Langsung):

  • Termasuk kategori wajib diumumkan.
  • Dapat diakses publik & sudah tersedia (tercatat di Daftar Informasi).
  • Tidak bervolume besar.
  • Perkiraan biaya & waktu penggandaan mudah dilakukan.

⚙️ Alur Prosedur Biasa

1
Pengajuan & Registrasi

Pemohon mengisi Formulir. Petugas mengisi Register Permohonan.

2
Penerusan Formulir

Ke Penanggungjawab Unit (jika info umum) atau ke PPID (jika butuh izin/uji konsekuensi).

3
Proses PPID (Maks. 5 Hari Kerja)

PPID melakukan uji konsekuensi. Jika diterima, meminta estimasi biaya & waktu ke unit terkait.

4
Pemberitahuan & Pembayaran

Petugas menyampaikan pemberitahuan tertulis (1 hari kerja). Pemohon membayar biaya jika setuju.

Penyerahan Informasi

Softcopy: Dikirim email/disimpan (Gratis).
Hardcopy: Digandakan & diserahkan maks. 2 hari kerja setelah bayar.

⚠️ Khusus Putusan MA

Fotokopi baru dapat diminta setelah putusan diterima para pihak, atau 1 bulan sejak dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Pertama.

📦 Produk Layanan

Informasi Wajib Diumumkan, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi lain yang telah diizinkan oleh PPID.