Pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari dua prosedur utama: Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.
*Alasan permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pemberian informasi.
Digunakan jika:
Digunakan jika (Permohonan Langsung):
Pemohon mengisi Formulir. Petugas mengisi Register Permohonan.
Ke Penanggungjawab Unit (jika info umum) atau ke PPID (jika butuh izin/uji konsekuensi).
PPID melakukan uji konsekuensi. Jika diterima, meminta estimasi biaya & waktu ke unit terkait.
Petugas menyampaikan pemberitahuan tertulis (1 hari kerja). Pemohon membayar biaya jika setuju.
Softcopy: Dikirim email/disimpan (Gratis).
Hardcopy: Digandakan & diserahkan maks. 2 hari kerja setelah bayar.
Fotokopi baru dapat diminta setelah putusan diterima para pihak, atau 1 bulan sejak dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Pertama.
Informasi Wajib Diumumkan, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi lain yang telah diizinkan oleh PPID.