Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan/permohonan minimal 2 (dua) rangkap.
*Untuk gugatan, jumlah rangkap ditambah sejumlah Tergugat.
Petugas Meja Pertama memberikan penjelasan dan menaksir panjar biaya perkara yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara Prodeo (Gratis/Rp 0,00). Syaratnya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisasi Camat. Permohonan prodeo dicantumkan dalam surat gugatan.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan disertai SKUM dalam 3 (tiga) rangkap.
Pihak berperkara menyerahkan surat gugatan dan SKUM kepada KASIR. Kasir akan menyerahkan Asli SKUM sebagai dasar penyetoran ke Bank.
Datang ke loket Bank, isi slip penyetoran sesuai data SKUM, dan setorkan uang. Setelah divalidasi, simpan slip bukti setoran.
Tunjukkan slip bank ke Kasir. Kasir memberi tanda LUNAS pada SKUM dan menyerahkan kembali Asli & Tindasan Pertama SKUM beserta surat gugatan.
Serahkan dokumen ke Meja Kedua:
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi Nomor Register kepada pihak berperkara. Pendaftaran selesai.