Pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
Jika lanjut, MA atau PA Tarakan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan investigasi dan pembuktian kebenaran materi pengaduan.
Terlapor dijatuhi Sanksi/Hukuman Disiplin oleh Pimpinan/Pejabat berwenang.
Pengaduan Diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut atau tahapan penanganan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau fitur pelayanan informasi di Website Pengadilan Agama Tarakan.