Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Standar Pelayanan

ALUR PENANGANAN PENGADUAN

📢 Saluran Pengaduan

☎️
Telepon / Fax (0551) 21003
💁‍♀️
Meja Pengaduan Senin-Kamis: 08.00-16.30 Jumat: 07.30-16.30
📮
Surat Pos Jl. Sei Sesayap No. 1
Kota Tarakan

⚙️ Tahapan Proses

1

Pemberian Tanda Terima

  • Langsung: Petugas memberikan Tanda Terima fisik di Meja Pengaduan.
  • Website: Pelapor mendapatkan Tanda Terima Elektronik secara otomatis.
2

Penelaahan Awal

Pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.

3

Pembentukan Tim & Pemeriksaan

Jika lanjut, MA atau PA Tarakan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan investigasi dan pembuktian kebenaran materi pengaduan.

4

Penetapan Hasil

✅ Terbukti:

Terlapor dijatuhi Sanksi/Hukuman Disiplin oleh Pimpinan/Pejabat berwenang.

❌ Tidak Terbukti:

Pengaduan Diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Ingin Mengetahui Status Pengaduan?

Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut atau tahapan penanganan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau fitur pelayanan informasi di Website Pengadilan Agama Tarakan.