- Details
-
- Hits: 385
SK KMA NO. 076/KMA/SK/VI/2009 HAK-HAK PELAPOR & TERLAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
🏛️
C. Hak Mahkamah Agung RI & Badan Peradilan
- Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang mengambil keputusan.
- Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan saat tingkat kesulitan pengelolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.