Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
SK KMA NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR & TERLAPOR

🛡️

A. Hak-Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
⚖️

B. Hak-Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain.
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
🏛️

C. Hak Mahkamah Agung RI & Badan Peradilan

  • Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang mengambil keputusan.
  • Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan saat tingkat kesulitan pengelolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.