Konstruksi Pernikahan Qur’ani di Era Metamodern: Sintesis Prinsip At-Taradin, Al-Ma’ruf, dan Al-Adl Menghadapi Tantangan Kontemporer
Muhammad Nasir,S.H.I.,M.H
Ketua Pengadilan Agama Tarakan
Abstract
This study aims to understand the concept of marriage in the Qur'an, its objectives, principles, and relevance in the contemporary context. The method used is library research, with library sources as the main data. Specifically, this study adopts a maudhu'i (thematic) interpretation approach, which is a method that involves collecting all verses of the Qur'an discussing a specific theme, in this case marriage, and then analyzing them comprehensively to formulate an integral concept of the theme so that a synthesis of traditional values and a futuristic vision in the construction of Qur'anic marriage is found, which is embodied in the essence and purpose of marriage and its implementation, which is very relevant in responding to individualism, domestic conflicts, and the digital era.
Keywords:
Qur'anic Marriage; Maudhu'i Interpretation; Metamodern Era; Resilient Family
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk memahami konsep Al-Qur’an tentang nikah, tujuan, prinsip dan relevansinya dalm konteks kontenporer. Metode yang digunakan adalah kepustakaan (library research),sumber-sumber pustaka sebagai data utama, secara spesifik, penelitian ini mengadopsi pendekatan tafsir maudhu'i (tematik) yaitu metode yang melibatkan penghimpunan seluruh ayat Al-Qur'an yang membahas tema tertentu dalam hal ini nikah kemudian menganalisisnya secara komprehensif untuk merumuskan konsep integral tentang tema tersebut sehingga ditemukan sintetis nilai tradisional dan visi futuristic dalam konstruksi pernikahan Qur’ani yang tertuang pada hakikat,dan tujuan pernikahan serta implementasinya yang sangat relevan dalam menjawab individualism, konflik rumah tangga dan Era digital.
Kata Kunci:
Pernikahan Qur’ani; Tafsir Maudhu’i; Era Metamodern; Keluarga Tangguh
1. Pendahuluan
Globalisasi dan revolusi digital, di satu sisi memudahkan kehidupan, namun di sisi lain mengganggu nilai-nilai tradisional yang menjadi fondasi keluarga.[1] Menguatnya paham individualisme sering mengorbankan komitmen pernikahan untuk kepuasan individu.[2]
Interaksi di dunia maya tidak jarang memicu perselingkuhan virtual maupun ketidaksetiaan emosional.[3] . Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penyebab utama peningkatan angka perceraian yang signifikan dalam dekade terakhir, adalah faktor komunikasi dan konflik ekonomi.[4] Situasi ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigm social menuju era metamodern, dimana masyarakat berjuang menyeimbangkan warisan spiritual dengan realitas kontenporer yang serba cepat dan terfragmentasi.
Dalam diskursus studi Islam kontemporer, pembahasan pernikahan hanya mengandalkan pendapat fikih klasik (madzhab) dan kitab turunan (syarah) tanpa konfirmasi langsung terhadap Al-Qur'an.[5] Padahal, Al-Qur'an sebagai shuhuf munawwarah dan kalamullah menempati posisi sentral dan absolut dalam hierarki sumber hukum Islam.[6] Keterputusan akses langsung ini melahirkan pemahaman parsial, legalistik, dan kerap kehilangan ruh spiritual terhadap institusi pernikahan. Oleh karena itu, penelitian ini penting sebagai upaya sintetis nilai-nilai fundamental Qur’ani (at-taradin, al-ma’ruf, dan al-adl) yang responsif terhadap tantangan kontemporer sekaligus tetap berpegang teguh pada petunjuk Ilahi.
Sehubungan dengan uraian diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah, bagaimana konsep dan hakikat nikah presfektif Al-Qur’an? dan bagaimana relevansi wawasan Al-Qur’an tentang nikah menghadapi tantangan kontemporer? sehingga penelitian bertujuan menganalisis konsep nikah berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an serta mengkaji relevansi dan aplikasi nilai-nilai Qur’ani dalam membangun keluarga tangguh menghadapi tantangan kontemporer.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan sumber-sumber pustaka sebagai data utama.[7] Pendekatan yang diterapkan adalah kualitatif dengan fokus pada penafsiran dan pemaknaan teks-teks suci Al-Qur'an serta pendapat para ulama.[8]
Secara spesifik, penelitian ini mengadopsi pendekatan tafsir maudhu'i (tematik). Melibatkan penghimpunan seluruh ayat Al-Qur'an yang membahas tema tertentu dalam hal nikah,[9] kemudian menganalisisnya secara komprehensif untuk merumuskan konsep integral tentang tema tersebut.[10]
Pendekatan tafsir maudhu'i (tematik) memungkinkan Al-Qur’an menjawab pertanyaan-pertanyaan kontemporer dengan bahasanya sendiri, tanpa intervensi penafsiran yang terlalu subyektif.[11]
3. Hasil dan Analisis
3.1. Hakikat Nikah : Lebih Sekedar Kontrak Sosial
Al-Qur'an menggunakan kata "nikah" dalam tiga derivasi yang saling melengkapi: Pertama, nikah sebagai akad yang sah (al-'aqd) QS. An-Nisa'/4: 25.
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Terjemahan :
Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[12]
Kedua, nikah sebagai hubungan intim (al-wath'). QS. Al-Baqarah/2: 230
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Terjemahan :
Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui. dimana kata "nikah" untuk menyebut hubungan suami-istri secara fisik, seperti dalam konteks aturan 'iddah dan li'an.[13]
Ketiga, dan yang paling penting, nikah sebagai ikatan kokoh (mitsaqan ghalizhan) dalam QS. An-Nisa'/4: 21
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Terjemahan:
Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?[14]
Pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan, adalah frasa profound yang mengangkat hakikat pernikahan jauh melampaui sekadar kontrak sosial belaka. Kata mitsaq secara bahasa berarti perjanjian yang kuat dan mengikat, sementara ghalizhan berarti kokoh, berat, dan solid. Penyandingan kedua kata ini menegaskan bahwa ikatan perjanjian dalam pernikahan bukanlah perjanjian biasa, melainkan komitmen agung yang menuntut keseriusan dan tanggung jawab penuh dari kedua belah pihak.[15]
Penafsiran terhadap ayat ini mengungkap pernikahan sebagai ikatan spiritual-transendental, mengingatkan manusia untuk memenuhi sumpah mereka kepada Allah dalam menjalani ikatan ini. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya terjalin antara suami dan istri, tetapi juga melibatkan kesadaran akan adanya Allah SWT, sebagai saksi dan pemberi amanah.[16] Kesadaran inilah yang seharusnya menjadi fondasi bagi setiap pasangan untuk saling menghormati, menjaga amanah, dan berusaha maksimal dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Pada sisi lain, Al-Qur'an menempatkan pernikahan sebagai bagian dari fitrah (naluri dasar) manusia dan sunnatullah (hukum alam ciptaan Allah) yang universal. QS. Ar-Rum/30: 21,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Terjemahan:
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.[17]
Pernikahan sebagai ayat (tanda kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. Ini mengindikasikan bahwa kecenderungan untuk berpasangan dan membangun rumah tangga adalah sesuatu yang alami dan telah diilhamkan oleh Allah ke dalam diri setiap manusia.
Sementara, QS. An-Nur/24: 32 memerintahkan,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Terjemahan:
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.[18]
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu...", yang secara implisit menunjukkan bahwa pernikahan adalah jalan yang dianjurkan untuk mengarahkan naluri manusia secara sehat dan terhormat. Dengan demikian, pernikahan adalah jalan hidup yang selaras dengan desain penciptaan manusia.
Dengan merujuk langsung kepada hakikat ini, pasangan muslim dapat membangun relasi kokoh mereka atas dasar tujuan untuk meraih ridha Allah dalam bingkai keluarga menuju terciptanya masyarakat yang sehat dan beradab.
3.2. Tujuan Fundamental Pernikahan : Holistik dan Berimbang
Tujuan pernikahan dalam Al-Qur'an dapat diklasifikasikan ke dalam dua ranah utama:
Pertama, tujuan Spiritual-Psikologis. QS. Ar-Rum/30: 21 menyebut tiga pilar utama: sakinah (ketenteraman jiwa), mawaddah (cinta yang menggebu), dan rahmah (kasih sayang yang mendalam).[19] Sakinah berfungsi sebagai fondasi yang menciptakan rasa aman dan tenang. Mawaddah adalah daya tarik dan gairah yang menyemangati. Sedangkan rahmah adalah perekat yang penuh kesabaran dan pengorbanan. Pernikahan diawali menciptakan suasana tenang, tumbuh cinta, yang akhirnya matang menjadi kasih sayang yang dalam dan abadi.
Kedua, Tujuan Sosio-Biologis. QS. An-Nahl/16: 72.
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Terjemahan:
Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?[20]
Ayat ini menyebut anak dan cucu sebagai salah satu nikmat Allah, yang menunjukkan bahwa pernikahan adalah sarana yang sah untuk melestarikan keturunan. Tujuan ini berkaitan erat dengan fungsi pernikahan sebagai benteng untuk menjaga kehormatan (iffah), sebagaimana peringatan dalam QS. Al-Isra'/17: 32 untuk tidak mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Terjemahan:
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.[21]
Dengan menyalurkan naluri biologis melalui jalur yang halal, pernikahan menjaga martabat individu dan stabilitas sosial masyarakat.
Tujuan Spiritual-biologis dan sosio-biologis memiliki korelasi kuat. Keluarga yang dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, wa rahmah menjadi lingkungan terbaik untuk membesarkan keturunan yang sehat secara fisik dan mental. Sebaliknya, hadirnya anak-anak yang shalih akan memperkuat ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dan istri.
3.2. Prinsip Operasional Pernikahan : Sintesis at-taradī, mu'āsyarah bil ma'rūf dan al-'adl
Prinsip pertama adalah kesukarelaan dan kerelaan (at-taradī). QS. An-Nisa'/4:19,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Terjemahan;
Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.[22]
Menurut Imam Al-Qurthubi esensi ayat ini,larangan memaksa perempuan menikah atau menahannya menikah dengan orang ia kehendaki. Prinsip at-taradī menjadi fondasi utama karena pernikahan yang dibangun atas dasar paksaan akan sulit mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Prinsip kedua adalah mu'āsyarah bil ma'rūf (pergaulan yang patut) QS. An-Nisā'/4: 19. Kata al-ma'rūf merujuk pada segala bentuk kebaikan yang diakui oleh syariat dan akal sehat, mencakup sikap santun, berperilaku lembut, saling menghargai, dan memenuhi hak-hak pasangan.[23] Prinsip ini diperkuat dengan semangat asy-syūrā (musyawarah) yang meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam konteks keluarga,esensinya sangat dianjurkan. Dalam Keluarga setiap hal penting sebaiknya diputuskan melalui proses diskusi yang sehat antara suami dan istri.[24]
Prinsip ketiga adalah keadilan (al-'adl), keadilan merupakan nilai sentral yang menjadi pilar keharmonisan rumah tangga. QS. Al-Baqarah/2: 228,
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Terjemahan:
Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[25]
Ayat ini menjelaskan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'rūf. Keadilan dalam rumah tangga membagi peran suami-isteri yang adil berdasarkan kemampuan dan kodrat masing-masing.
3.3 Relevansi Konsep Nikah Al-Qur'an Dalam Konteks Kontemporer
Dalam masyarakat modern yang ditandai budaya individualistik, konsep Al-Qur'an tentang mitsaqan ghalizhan (ikatan kokoh) dan sakinah (ketenteraman) menawarkan solusi fundamental.[26] Individualisme yang mengutamakan kepentingan pribadi seringkali menggerogoti fondasi keluarga, menjadikan hubungan suami-istri rapuh dan mudah putus. Al-Qur'an menawarkan konsep mitsaqan ghalizhan sebagai penangkalnya, dengan menekankan komitmen jangka panjang dan tanggung jawab kolektif yang melampaui kepentingan individu.[27]
Sementara itu, konsep sakinah memberikan jawaban atas kegelisahan eksistensial manusia modern, dengan menawarkan keluarga sebagai ruang aman untuk memperoleh ketenangan jiwa di tengah kehidupan kompetitif dan penuh tekanan.[28]
Konflik rumah tangga adalah keniscayaan, Al-Qur'an menawarkan kerangka resolusi bijaksana melalui reinterpretasi konsep qawwamah dan penerapan mu'asyarah bil ma'ruf.
Qawwamah disinggung dalam QS. An-Nisa'/4: 34,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Terjemahan:
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.[29]
Redaksi ini perlu dipahami bukan sebagai otoritas absolut, melainkan sebagai kepemimpinan melayani (servant leadership) yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan keluarga.[30] Ketika konflik terjadi, kerangka ini mengarahkan suami untuk mengambil inisiatif penyelesaian dengan pendekatan mu'asyarah bil ma'ruf.
Jika konflik berlarut, Al-Qur'an menawarkan mekanisme mediasi melalui hakamain (juru damai) dari kedua belah pihak keluarga sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa'/4: 35.
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Terjemahan:
Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.[31]
Di era digital tantangan bagi institusi pernikahan, khususnya dalam menjaga kehormatan dan membangun komunikasi sehat tidk bisa dihindari, solusinya adalah merelisasikan prinsip iffah (menjaga kehormatan) sebagaimana di dalam QS. Al-Isra'/17: 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Terjemahan:
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.[32]
prinsip iffah (menjaga kehormatan) sangat relevan diterapkan, dengan cara menjaga interaksi dengan lawan jenis di media sosial dan tidak mengumbar aurat maupun masalah rumah tangga di ruang publik virtual.[33] Sementara itu, prinsip mu'asyarah bil ma'ruf menemukan konteks barunya dalam membangun komunikasi sehat di era media sosial, dimana suami-istri perlu saling menghormati bahkan dalam berkomunikasi secara digital.[34]
4. Penutup
Analisis secara konfrehensif dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bertema tentang nikah dengan mengadopsi pendekatan tafsir maudhu’i, dipahami hakikat pernikahan bukan sekadar ‘kontrak sosial’ yang bersifat legal-formal, namun sebuah ikatan spiritual-transendental yang memadukan aspek hukum, ibadah, dan cinta kasih dalam satu kesatuan yang utuh, yang bertujuan pada dua ranah utama: ranah spiritual-psikologis (mewujudkan sakinah, mawaddah, rahmah) dan ranah sosio-biologis (mendapatkan keturunan yang sah dan menjaga kehormatan).
Implementasi pernikahan dalam persfektif Al-Qur’an bertumpu pada tiga prinsip fundamental: kesukarelaan (At_Taradin), perlakuan baik dan musyawarah (Al-Ma’ruf wa asy-Syura} dan keadilan (Al-‘Adl) persfektif ini sangat relevan untuk membentuk keluarga tangguh dalam menjawab tantangan individualism, konflik rumah tangga dan dinamika Era digital.
Referensi
Al-Kasani, Bada'i' al-Shana'i' fi Tartib al-Shara'i' Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1406 H.
Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1405 H.
Al-Farmawi, Abdul Hayy, Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu'i Kairo: Maktabah Jumhuriyah Mishr, 1977
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka perceraian di Indonesia mencapai 415.871 kasus pada tahun 2022, dengan tren peningkatan rata-rata 5% per tahun sejak 2018.
Barlianti, Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma, Hukum Perikatan Islam di Indonesia Jakarta:Kencana, 2025, Cet.I,
Creswell,John W., Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches , California: SAGE Publications, 2014
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010
Giddens, Anthony, The Consequences of Modernity Stanford: Stanford University Press, 1990
Giddens, Anthony, The Transformation of Intimacy: Sexuality, Love and Eroticism in Modern Societies Cambridge: Polity Press, 1992
Ibn Faris, Ahmad, Mu'jam Maqayis al-Lughah Damaskus: Dar al-Fikr, 1399 H jilid 5.
Katsir, Ibn, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, jilid 2.
Komnas Perempuan, CATAHU 2024: Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023 Jakarta: Komnas Perempuan, 2024
Laporan Pew Research Center berjudul "The Decline of Marriage and Rise of New Families" 2010
Mulia, Siti Musdah, Pernikahan Semu: Studi atas Praktik Pernikahan Berbasis Materi di Perkotaan Indonesia dalam Jurnal Perempuan 2021
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017
Munir Mulkhan, Abdul, Dalam Nalar Spiritualitas Pendidikan 2002
Al-Nawawi, Rawdat al-Thalibin Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1405 H
Al-Qaradawi, Yusuf, Al-Ijtihad al-Mu'ashir baina al-Indibat wa al-Infirat Kairo: Dar al-Tauzi' wa al-Nasyr al-Islamiyah, 1994
Rahman, Fazlur, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition Chicago: University of Chicago Press, 1982
Syahrur, Muhammad, Al-Kitab wa Al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah Damaskus: Al-Ahali, 1990
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah, Vol. 2, hlm. 406.
Shihab, M. Quraish , Membumikan Al-Qur'an Bandung: Mizan, 1992
Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat Al-Qur'an Tangerang: Lentera Hati, 2013
Turkle, Sherry, Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other, New York: Basic Books, 2011
Wadud, Amina, Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective, New York: Oxford University Press, 1999
az-Zuhaili, Wahbah, At-Tafsir Al-Munir, jilid 4.
[1] Anthony Giddens, The Consequences of Modernity (Stanford: Stanford University Press, 1990), hlm. 64
[2] Laporan Pew Research Center berjudul "The Decline of Marriage and Rise of New Families" (2010)
[3] Sherry Turkle, Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other (New York: Basic Books, 2011), hlm. 154
[4] Badan Pusat Statistik, "Statistik Perceraian Indonesia 2020-2023", mencatat kenaikan angka perceraian rata-rata 5% per tahun, dengan provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai penyumbang tertinggi.
[5] Muhammad Syahrur, Al-Kitab wa Al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah (Damaskus: Al-Ahali, 1990), hlm. 45
[6] Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1405 H), jilid 1, hlm. 98.
[7] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 6
[8] John W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (California: SAGE Publications, 2014), hlm. 4
[9] M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat Al-Qur'an (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 421-422.
[10] Abdul Hayy al-Farmawi, Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu'i (Kairo: Maktabah Jumhuriyah Mishr, 1977), hlm. 23-25,
[11] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 112-115
[12] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nisa' [4]: 25.
[13] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. Al-Baqarah-Nisa' [3]: 230.
[14] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nisa' [4]: 21.
[15] Ibn Faris, Maqayis al-Lughah, jilid 5, hlm. 417
[16] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 2, hlm. 406.
[17] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. Ar-Rum [30]: 21.
[18] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nur [24]: 32.
[19] Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 9, hlm. 245-246.
[20]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nahl [16]: 72.
[21] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. Al-Isra’ [17]: 32.
[22] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nisa' [4]: 19.
[23] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, jilid 2, hlm. 258.
[24]Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, jilid 4, hlm. 271.
[25] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. Al-Baqarah [2]: 228.
[26] Anthony Giddens, The Transformation of Intimacy: Sexuality, Love and Eroticism in Modern Societies (Cambridge: Polity Press, 1992), hlm. 58,
[27]M. Quraish Shihab Tafsir Al-Misbah, Vol. 2, hlm. 405-406.
[28]Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan sakinah sebagai "ketenangan hati yang timbul karena telah menemukan separuh jiwanya."
[29] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nisa' [4]: 34
[30] Amina Wadud, Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), hlm. 74.
[31] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. An-Nisa' [4]: 35. Mekanisme hakamain ini merupakan bentuk early warning system dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
[32] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010),QS. Al-Isra' [17]: 32.
[33] Prinsip iffah di era digital juga mencakup menjaga pandangan dari konten pornografi yang mudah diakses.
[34] Sarah Burguin, "Social Media and Muslim Marriage: Navigating Modernity and Religious Values" dalam Journal of Muslim Mental Health (2022)

