Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
yanti88
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; dan 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. di Lingkungan Peradilan Agama Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan...