Adriansyah
(Wakil Ketua PA Tarakan)
Abstract
Pernikahan sirri adalah pelanggaran hukum terhadap amanat UU Nomor 1 Tahun 1974, namun sanksi tegasnya belum juga ditentukan. Adanya hak warga negara untuk mendapatkan hak-hak hukumnya, membuat adanya asa untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan pelanggaran hukumnya yang telah dilakukan. Pertimbangan pengabulan permohonan isbat nikah oleh majelis hakim sering kali didasarkan oleh pertimbangan maslahah. Di wilayah Pengadilan Agama Tarakan ditemukan banyak kasus permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan bawah umur, sehingga menarik untuk dibahas dari sisi yuridis normative, baik dengan mendekatinya secara doctrinal, perundang-undangan, atau selainnya.
Keyword: isbat, sirri, bawah umur
A. Pendahuluan
Perkawinan adalah salah satu fitrah manusia dalam menajalani kehidupan di dunia. Sebagai makhluk sosial, tentunya problematika perkawinan selalu saja terjadi menghiasi kehidupan ini. Termasuk adalah teori tentang perkawinan, perdebatan, hukum yang diberlakukan di wilayah sosial tersebut. Termasuk di Indonesia, teori perkawinan dalam hukum Islam sudah dijelaskan melalui nash-nash Alquran dan Hadis, juga telah dikuatkan dengan ijmak, qiyas, dan penjelasan ulama-ulama fikih dengan berbagai mazhabnya. Doktrin tersebut menyebar dan tidak bersepakat dalam satu pendapat, sehingga masing-masing wilayah memiliki pendapat yang boleh jadi sama dengan wilayah yang lain, dan berpotensi berbeda.
Sebagaimana teori tentang pernikahan anak di bawah umur. Dalam teori hukum Islam tentang perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak dipersoalkan, tidak jadi masalah. Namun manakala, teori tersebut mengalami pembaruan untuk dapat diadopsi demi kemaslahatan suatu negara, layaknya di Indonesia. Maka teori yang tersebar di berbagai kitab fikih, menjadi pegangan masyarakat, sedangkan pembaharuan teori hukum dan materi hukum yang dijadikan oleh negara menjadi regulasi di negara sering kali tidak diindahkan dan menjadikan regulasi yang tidak efektif.
Dalam kenyataannya, tidak bisa dipungkiri bahwa literasi masyarakat tentang perkawinan bawah umur memiliki dampak negative dari berbagai sisi kesehatan, mental, ekonomi, sosial dan budaya, terlihat sangat kurang. Hal ini terlihat dari banyaknya pernikahan bawah umur yang dilakukan oleh pasang-pasangan muda-mudi. Terlebih lagi manakala pemerintah mengundangkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada intinya menetapkan bahwa batasan usia anak menikah dari masing-masing gender di samakan menjadi 19 tahun. Peningkatan permohonan dispensasi kawin yang diajukan di pengadilan agama pada waktu setelah UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, merupakan bukti nyata bahwa pernikahan anak bawah umur memang cukup signifikan. Di Pengadilan Agama Tarakan sendiri pada tahun 2023 perkara Dispensasi Kawin sejumlah 29 perkara, tahun 2024 sejumlah 26 perkara dan pada tahun 2025 sejumlah 27 perkara;
Lonjakan permohon dispensasi kawin ini, selain bukti kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum perkawinan di bawah umur, juga fenomena gunung es, dari sebagian banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus permohonan izin kawin dibawah umur di pengadilan agama terdekat. Selain pertimbangan biaya, masyarakat juga sering mempertimbangkan keadaan sosial, keadaan calon pengantin yang sering kali sudah hamil atau sudah sering keluar malam untuk bermesraan dengan pasangannya, sehingga membuat kedua orang tuanya mengambil tindakan cepat dengan mengawinkan mereka secepatnya meskipun harus melanggar aturan/regulasi yang ada.
Trik yang mereka gunakan adalah mengawinkan mereka secara sirri, kemudian setelah beberapa waktu setelah umur mereka cukup sebagaimana ketentuan perundang-undangan, mereka akan mengajukan pengesahan nikah tersebut ke Pengadilan Agama. Apalagi pada saat pengajuan tersebut pasangan bawah umur tersebut sudah memiliki anak, dan memerlukan kepastian hukum untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan seperti mendaftar sekolah, mendapatkan akta kelahiran, mendapatkan asuransi kesehatan dan lain-lain. Namun ada persoalan yang terjadi di dalam teknis permohonan pengesahan nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama. Penjelasan Panitera Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 menjawab surat dari Dirjendukcapil Nomor 472.2/18752/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018, yang menerangkan bahwa pengajuan permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh pasangan bawah umur mestinya ditolak oleh Pengadilan Agama, karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Namun, di lingkungan pengadilan agama sendiri, tidak semua sepakat dengan pendapat tersebut. Hakim sebagai pengambil keputusan dalam hal ini, tidak bisa mengesampingkan kajian hukum lain yang juga menyangkut kepastian hukum anak yang telah lahir, ataupun kepastian hukum bagi pasangan bawah umur tersebut. Pendekatan maslahat lebih sering menjadi pertimbangan hukum para hakim. Maslahat sendiri tidak bisa lepas dari kajian maqasidh Syariah. Sehingga dalam artikel ini, penulis akan berusaha membahas pengesahan nikah atas pasangan bawah umur dalam kajian maqasid Syariah dengan menyelaraskannya dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
B. Pembahasan
Pengesahan nikah adalah solusi yang diberikan oleh negara untuk pasangan nikah sirri atau pernikahan tidak tercatat. Dalam teori perkawinan, fikih Islam hanya mengatur syarat dan rukun perkawinan untuk keabsahan sebuah pernikahan. Pada persidangan pengesahan nikah di pengadilan agama misalnya, pertanyaan hakim biasanya hanya berkisar pada rukun dan syarat perkawinan tersebut. Apabila syarat dan rukunnya terpenuhi maka, pernikahan tersebut dinyatakan sah dengan segala akibat hukumnya termasuk anak yang lahir setelah perkawinan sirri tersebut. Sebagaimana penelitian ditulis oleh Imam Bukhari[1], yang berjudul Kajian Yuridis Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama Jember (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Pengesahan Perkawinan di Bawah Tangan). Penelitian ini berasal dari kegamangan penulis tentang pencatatan perkawinan dan fenomenan nikah sirri yang banyak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Pengadilan Agama Jember tetap mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan walaupun pernikahan tersebut sirri, sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang diatur oleh syariat Islam, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah maslahat dan masa depan anak-anak pasangan nikah sirri tersebut.
Penelitian serupa juga banyak dilakukan oleh akademisi, seperti yang dilakukan oleh: Patly Parakasi yang berjudul Kajian Yuridis Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Agama Jember (Studi Kasus Putusan Nomor 006/Pdt.P/2008/Pa.Jr), pada simpulannya Patly menyatakan bahwa sebenarnya pertimbangan majelis hakim dianggap keliru karena bertentangan dengan ketentutan hukum yang berlaku yaitu pasal 7 KHI, karena pernikahan tersebut dilakukan pasca UU Nomor 1 Tahun 1974. Menurut Patly, memang pernikahan yang dilakukan secara syariat sah, namun harus dilakukan pengesahan kembali oleh negara sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan.[2]
Irwan Masduqi, melakukan penelitian tentang Nikah Sirri Dan Istbat Nikah Dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta[3], yang pada simpulannya menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap aturan negara yang dilakukan oleh pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya adalah haram meskipun pernikahan tersebut dianggap sah secara syariat. Penelitian ini juga mendorong dan mendukung negara untuk segera mengesahkan RUU Pengenaan Sanksi Pidana terhadap tindakan nikah sirri, namun tidak sampai berkesimpulan bahwa pencatatan perkawinan adalah rukun dari pernikahan itu sendiri.
Zulfan dalam kajian Fenomena Nikah Siri Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum Dan Kaitannya Dengan Legislasi Pencatatan Perkawinan, berkesimpulan pada Pernikahan sirii juga dikenal pernikahan bawah tangan, pernikahan ini adalah praktek pernikahan yang terjadi di sebagian masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh seorang karyawan yang tidak dicatat melalui Panitera pernikahan. Praktik pernikahan sirri di masyarakat adalah masalah dilema itu. Hal ini karena dengan yurisprudensi, pernikahan sirri dilakukan dengan harmoni dan memenuhi persyaratan pernikahan adalah pernikahan yang sah dalam agama, namun, secara hukum perkawinan yang sah di Indonesia, Sirri pernikahan bukanlah pernikahan diakui secara hukum.[4]
Faizah Bafadhal mengkaji tentang Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,[5] berkesimpulan bahwa Di satu sisi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia menyatakan pencatatan perkawinan merupakan satusatunya alat bukti telah terjadinya perkawinan, namun di sisi lain perundangundangan memberi jalan keluar bagi orang-orang yang tidak dapat membuktikan adanya perkawinan tersebut dengan jalan Penetapan Nikah (Istbat Nikah) dari Pengadilan Agama. Dengan adanya itsbat nikah dari Pengadilan Agama akan berpengaruh terhadap status perkawinan, dimana perkawinan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum, begitu pula terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut mendapat pengakuan negara, dan memberikan jaminan lebih konkret secara hukum atas hak isteri dalam perkawinan tersebut dan hak anak serta harta benda dalam perkawinan.
Sedangkan kajian yang studi kasus yang mengambil setting pengadilan agama, terdapat beberapa kajian yang menarik, diantaranya adalah:
Vicia Elitrosint, Yansalziatri, and Desmal Fajri yang melakukan penelitian tentang Itsbat Nikah Dalam Prakteknya Di Pengadilan Agama Padang Kelas IA[6], mereka berkesimpulan bahwa alasan-alasan masyarakat di wilayah Pengadilan Agama Padang mengajukan isbat nikah adalah untuk: 1) memperoleh akta nikah sebagai salah satu persyaratan mendapatkan akta kelahiran anak, 2) untuk mendapatkan bukti akta nikah, 3) penyelesaian perceraian, 4) mengurus kembali akta nikah yang hilang, 5) kepengurusan pension, 6) pengangkatan anak;
Sanawiah, yang meneliti tentang Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif Dan Hukum Agama (Studi Di Pengadilan Agama Palangka Raya 2)[7], Sanawiah berkesimpulan bahwa hukum pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, menurut Hukum Islam pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki wali nikah, sedangkan nikah sirri menurut pandangan sebagian besar masyarakat indonesia adalah pernikahan yang tidak tercatat tetapi syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan menurut Hukum Positif pernikahan sirri adalah sebagaimana menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia jika perkawinan sah secara syar’i maka sah pula menurut perundang-undangan. “Perkawinan tidak dicatat” adalah sah menurut peraturan perundang-undangan karena sesuai dengan Hukum Perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (sebagai ius constitutum), juncto Pasal 3 RUU-HM-PA-Bperkw Tahun 2007 (sebagai ius constituendum).
Namun dalam regulasi yang berkaitan dengan teknis perkawinan di Indonesia, ada sebuah pasal yang mengharuskan sebuah perkawinan yang dilakukan harus dicatat. belum ada penegasan atau keberanian ijtihad para ulama Indonesia pada khususnya untuk menyatakan bahwa pencatatan perkawinan merupakan rukun perkawinan.
Berkaitan dengan pertimbangan hakim terhadap putusan isbat nikah setelah berlakunya UU Perkawinan sudah dibahas oleh Riza Nazlianto dan Ekawati[8], yang pada simpulannya menyebutkan bahwa (1) kemaslahatan keluarga (maṣlahah murṣalah), artinya seorang hakim bersedia mengabulkan perkara itsbat nikah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anggota keluarga; (2) Keterangan saksi dan bukti di persidangan akan menjadi pertimbangan hakim; (3) Posita petendi, yaitu dasar atau dalil permohonan yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum itsbat nikah dan alasan atau tujuan dalam mengajukan itsbat nikah; (4) Legal standing, mengkaji secara teliti dan cermat tentang legal standing sebagai dasar dalam penetapan perkara istbat nikah, baik itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), pendapat para ulama ataupun hukum positif yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan masalah istbat nikah, menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara isbat nikah.
Mayoritas ulama NU di Yogyakarta baru berani menyatakan bahwa nikah tanpa pencatatan hukumnya haram karena melanggar aturan negara, meskipun secara syar’iy hukumnya sah karena telah memenuhi syarat kehadiran wali dan saksi. Akan tetapi tidak sedikit dari para aktivis Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta menilai bahwa jika terjadi perubahan konteks sosio-kultural dan ratio-legis (‘illatulhukmi) yang mendesak dikeluarkannya keputusan hukum yang baru, maka Lembaga Bahtsul Masail bisa saja secara manhaji membuat terobosan fikih nikah baru yang kontekstual dan relevan. Demi menjaga kepentingan dan kemaslahatan umum, pencatatan pernikahan bisa dijadikan sebagai syarat tambahan bagi sahnya sebuah pernikahan. Dengan demikian maka fikih akan cocok dengan UU perkawinan di Indonesia.
Demi menjaga hak dan kewajiban suami-istri serta anak maka itsbat nikah diperlukan bagi pasangan yang terlanjur melakukan nikah al-‘urfi karena alasan darurat (seperti keuangan yang menjadi kendala adminsitrasi, minimnya pengetahuan terhadap UU perkawinan, korban penipuan, dan lainlain) walaupun mereka melakukannya setelah berlakunya UU tahun 1976. Di sini diperlukan revisi undang-undang terkait itsbat nikah demi melindungi hak-hak serta kewajiban suami-istri dan anak tanpa ada diskriminasi. Pengabulan permohonan itsbat nikah harus memenuhi syarat yang ketat agar itsbat nikah tidak digunakan untuk pengesahan poligami tanpa pencatatan yang alasannya sering bertentangan dengan UU pasal 4 tahun 1974 dan KHI pasal 7 ayat (1), (2), dan (3). RUU pidana bagi pelaku nikah sirri/tidak dicatatkan perlu dipercepat untuk disahkan karena mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, meskipun sejumlah tokoh NU di Jatim menolak RUU tersebut.
Namun kemudahan ini, kemudian menjadi kelonggaran yang dimanfaatkan oleh banyak masyarakat yang kurang kesadaran hukumnya atau bahkan memang sengaja untuk melakukan hal tersebut untuk mensiasati permohonan dispensasi kawin, gunjingan masyarakat atas keadaan calon pengantin yang sudah berbadan dua, dan sebagainya.
Sahnya suatu perkawinan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan erat dengan akibat perkawinan. Apabila perkawinan dinyatakan sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan yang khususnya menyangkut keturunan akan menjadi tegas dan jelas. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan “perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan kepercayaan masing- masing, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kembali kepada pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, penyebab sebuah perkawinan di Isbatkan ke Pengadilan Agama adalah:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b. Hilangnya akta nikah.
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974;
Terhadap ketentuan tersebut, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), yakni perkawinan siri yang dilakukan di atas tahun 1974 tetap bisa dimohonkan pengesahan perkawinan selama perkawinannya telah memenuhi ketentuan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat pada waktu itu, untuk mengakomodir pernikahan-pernikahan yang terjadi pada kisaran setelah tahun 1974 dengan kondisi masih banyak daerah-daerah yang jauh dari KUA, sesuai kaidah fikih تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (tindakan pemeritah adalah didasarkan pada kemaslahatan masyarakatnya);
Beriring berkembangnya waktu, terlebih setelah tahun 1900 an ini, kondisi sosial masyarakat telah berubah total, begitu juga perkembangan daerah-daerah terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tarakan, sehingga tidak ada lagi kata susah untuk mengakses Kantor Urusan Agama, karena kantornya sudah ada dan merata dan tidak susah mengakses KUA terdekat maupun Pengadilan Agama jika ingin mengajukan Dispensasi Kawin jika masih dibawah umur;
Dengan kondisi yang demikian adanya, maka ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan pada perkawinan-perkawinan siri yang dilakukan pada waktu dan daerah yang tidak susah untuk mengakses petugas pencatatan perkawinan yang berwenang maupun keberadaan Pengadilan Agama, karena alasan hukumnya sudah tidak ada, sesuai dengan kaidah fikih الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما (hukum ada berbanding lurus dengan alasan hukumnya, jika alasannya ada maka hukumnya ada, begitu juga sebaliknya);
Tujuan hukum dalam hal ini undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, adalah untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap mereka, memberikan perlindungan bagi pasangan suami istri agar hak dan kewajibannya dalam ikatan yang sakral tidak dilalaikan, atau dengan bahasa lain hukum berfungsi sebagai sarana mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan dan norma hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool social engineering);
Dalam perkembangannya di dunia peradilan agama, perkara yang diajukan untuk isbat nikah adalah perkara pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang menikah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, namun demikian tidak ada halangan pernikahan sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Doktrin fikih yang diajarkan di wilayah masing-masing masyarakat membuat paradigma bahwa nikah sirri adalah sah dan tidak berdosa meskipun tidak diakui oleh negara. Doktrin bahwa di akhirat kelak yang dimintai pertanggungjawaban adalah bagaimana pelaksanaan hukum fikih, bukan hukum negara. Paradigma ini dikuatkan oleh sebagian oknum ulama, yang sering kali menjadi penghulu pada pernikahan sirri, bahwa memberikan sebuah surat bukti pernikahan secara adat/agama Islam. Hal ini membuat persoalan nikah sirri yang tidak tercatat membuat fenomena gunung es, yang membuat persoalan-persoalan turunannya apabila tidak diselesaikan.
Paradigma ini menyebar, dengan terjadinya degrades moral para generasi muda, yang banyak terjerumus dalam pergaulan bebas, sehingga tidak sedikit mereka yang masih dalam usia sekolah (di bawah 19) tahun, telah berbadan dua atau telah melakukan hubungan layaknya suami istri (baik hamil maupun tidak), sehingga membuat orang tua masing-masing pihak harus mengambil tindakan cepat untuk segera menikahkanya.
Pemahaman masyarakat tentang dispensasi kawin juga dikalahkan oleh tekanan sosial yang menuntut segera pernikahan dilakukan karena dianggap aib di lingkungan masyarakat. Kondisi ini membuat pelanggaran-pelanggaran baru, yaitu bahwa adanya celah hukum untuk melakukan pelanggaran hukum, dan adanya harapan untuk mendapatkan kepastian hukum atas isbat nikah.
Ketika perkawinan-perkawinan siri dengan kondisi sebagaimana perkara a quo masih disahkan, jelas akan menghambat tujuan besar tersebut (law as a tool social engineering), sehingga Pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim juga perlu menjaga tujuan besar tersebut tanpa mengenyampingkan rasa keadilan terhadap permohonan para pihak untuk mengisbatkan pernikahannya, serta untuk memberikan edukasi bagi masyarakat lain yang melakukan nikah siri tanpa alasan mendesak;
Dalam perkembangannya, Para ulama berbeda-beda dalam mengklasifikasikan maqâshid/tujuan dari syariah secara umum, akan tetapi intinya tetap sama. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa basis syariah adalah hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan sempurna, rahmat, kesejahteraan, dan hikmah. Apa saja yang membuat keadilan menjadi aniaya, rahmat menjadi kekerasan, kemaslahatan menjadi rusakan, dan hikmah menjadi kesia-siaan, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan syariah.[9]
Ibnu Ashur menyebutkan bahwa secara umum tujuan dari syariah adalah menjaga aturan hidup, mewujudkan kemaslahatan, menolak bahaya, menegakkan persamaan/kesetaraan antar manusia, menjaga kemuliaan syariah, menguatkan dan memberikan ketenangan bagi umat manusia.[10]
Persoalan ini harus dihadapi oleh Pengadilan Agama Tarakan, bahwa maraknya permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan-pasangan di bawah umur, mesti dianalisis penyebabnya dan juga bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim. Dengan demikian diharapkan dapat diperoleh pokok masalah dan alternative solusi yang dapat diterapkan untuk menghindari atau mengurangi tindakan-tindakan pelanggaran hukum dalam bidang perkawinan khususnya di wilayah Hukum Pengadilan Agama Tarakan.
C. Kesimpulan
Pengesahan nikah adalah salah satu solusi hukum bagi masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat dengan berbagai alasan sebagaimana disebutkan pada pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Paradigma masyarakat tentang keabsahan nikah sirri dan dikuatkan oleh tindakan oknum ulama yang menikahkan sirri masyarakat membuat fenomena nikah sirri ini menjadi fenomena gunung es. Kesadaran hukum yang terbentuk, tidak diimbangi oleh perkembangan regulasi yang mengakomodasi praktik-praktik pelanggaran hukum yang terjadi.
Degrasi moral menyebabkan adanya peningkatan pernikahan dini, juga pernikahan sirri. Asa untuk mendapatkan kepastian hukum, menjadi salah satu alasan pernikahan sirri tetap marak terjadi, termasuk pasangan-pasangan di bawah umur yang akan mengajukan permohonan nikah untuk mendapatkan hak hukum diri mereka pribadi maupun anak-anak mereka.
Surat dari Panitera Mahkamah Agung, menyatakan bahwa permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh pasangan yang masih dibawah umur dianggap upaya penyelundupan hukum dari pelanggaran hukum yang telah dilakukan sebelumnya (yaitu pernikahan anak dibawah umur tanpa proses dispensasi kawin dari Pengadilan Agama setempat).
Kondisi sosial masyarakat sekarang telah berubah total, begitu juga perkembangan daerah-daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tarakan, sehingga tidak ada lagi kata susah untuk mengakses Kantor Urusan Agama, dengan kondisi yang demikian adanya, maka ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan pada perkawinan-perkawinan siri yang dilakukan pada waktu dan daerah yang tidak susah untuk mengakses petugas pencatatan perkawinan yang berwenang maupun Pengadilan Agama sudah ada disetiap Kabupaten maupun Kota, karena alasan hukumnya sudah tidak ada, sesuai dengan kaidah fikih الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما (hukum ada berbanding lurus dengan alasan hukumnya, jika alasannya ada maka hukumnya ada, begitu juga sebaliknya);
Tujuan hukum dalam hal ini undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, adalah untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap mereka, memberikan perlindungan bagi pasangan suami istri agar hak dan kewajibannya dalam ikatan yang sakral tidak dilalaikan, atau dengan bahasa lain hukum berfungsi sebagai sarana mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan dan norma hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool social engineering);
[9] Ibnu al-Qayyȋm al-Jauziyah, I’lȃm Al-Muwȃqi’ȋn ‘an Rabbi Al-Âlamȋn (Kairo: Dar al-Hadis: 1993), Jilid 3, h. 37.
[10] Ahmad ar-Raysuni, Nazhâriyyat al-Maqâshid ...., h. 40-46.