Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
yanti88
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2133/DJA/TI1.1/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 perihal "Penyampaian Perencanaan da...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2153/DJA/DL1/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal "Pemanggilan Peserta Diskusi...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan; 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan horma...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama nomor 2085/DJA.3/TI2.1.2/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal "Permohonan Pen...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat sekretaris Ditjen Badilag nomor 2015/DJA.2/KP7.3/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampai...