Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat sekretaris Ditjen Badilag nomor 2015/DJA.2/KP7.3/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman