Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
yanti88
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Pengumuman nomor 03/Pansel/PP-HY/8/2026 tanggal 21 Agustus 2026 perihal "Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Dan...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 2245 /DJA.2/KP7.3/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal "Perminta...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama; dan 2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan A...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh; dan 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Seluruh Indonesia Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan ho...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh; dan 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Seluruh Indonesia Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan ho...