Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama; dan
2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

di

Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2203/DJA/TI1.1.1/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 perihal "Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)".
Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman