Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
PERMA No. 1 Tahun 2016 ALUR & PROSEDUR MEDIASI A. Tahap Pra-Mediasi 1 Kewajiban Mediasi Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. 2...
Panduan Layanan ALUR PENINJAUAN KEMBALI (PK) 1 Permohonan PK Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah. 2 Tenggang Waktu & Al...
Panduan Layanan ALUR BERPERKARA TINGKAT KASASI 1 Permohonan Kasasi Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama. Tenggang Waktu: 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/pu...
Panduan Layanan ALUR BERPERKARA TINGKAT BANDING 1 Permohonan Banding Permohonan disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu: 14 Hari: Terhitung mulai hari berik...
Panduan Layanan ALUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA 1 Kedatangan Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. 2 Meja Pertama Menghadap petugas Meja Pertama dan...