PERMA No. 1 Tahun 2016 ALUR & PROSEDUR MEDIASI A. Tahap Pra-Mediasi 1 Kewajiban Mediasi Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. 2...
Panduan Layanan ALUR PENINJAUAN KEMBALI (PK) 1 Permohonan PK Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah. 2 Tenggang Waktu & Al...
Panduan Layanan ALUR BERPERKARA TINGKAT KASASI 1 Permohonan Kasasi Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama. Tenggang Waktu: 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/pu...
Panduan Layanan ALUR BERPERKARA TINGKAT BANDING 1 Permohonan Banding Permohonan disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu: 14 Hari: Terhitung mulai hari berik...
Panduan Layanan ALUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA 1 Kedatangan Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. 2 Meja Pertama Menghadap petugas Meja Pertama dan...