Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemeriksaan Setempat Perkara 636/Pdt.G/2025/PA.Tar

Pemeriksaan Setempat Perkara 636/Pdt.G/2025/PA.Tar
Jumat, 24 April 2026 – Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara nomor 636/Pdt.G/2025/PA.Tar.
Kegiatan ini turun langsung ke lokasi objek sengketa dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengganti.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kepastian objek perkara mengenai letak, luas, dan batas-batasnya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan putusan yang adil, akurat, dan berdasarkan fakta riil di lapangan.
Keadilan bukan hanya soal kata-kata di atas kertas, tapi fakta yang nyata. Salam TEBAIS! 🤲✨