Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 154

Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 154
Tarakan, 27 April 2026 – Pengadilan Agama (PA) Tarakan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi perkara perdata. Bertempat di Ruang Mediasi PA Tarakan, Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Ketua PA Tarakan, M. Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian atas perkara kewarisan dengan nomor register 154/Pdt.G/2025/PA.Tar.
Proses mediasi yang berlangsung secara intensif ini berakhir dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang bersengketa. Keberhasilan ini menjadi capaian penting, mengingat perkara kewarisan seringkali memiliki kompleksitas tinggi dan keterikatan emosional yang kuat antar-ahli waris.
Keberhasilan mediasi ini menambah daftar panjang tren positif penyelesaian perkara melalui jalur damai di PA Tarakan. Hal ini sejalan dengan komitmen instansi dalam mendukung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta mewujudkan pelayanan yang TEBAIS (Terdepan, Empatik, Berintegritas, Akuntabel, Inovatif, dan Santun).