Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
Standar Operasional Prosedur LAYANAN INFORMASI PUBLIK NO NAMA SOP LAYANAN AKSI 1 PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK šŸ“„ Unduh 2 REGISTRASI BERKAS PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK šŸ“„ Unduh 3 PEMBUATA...
Layanan Informasi KEBERATAN ATAS INFORMASI šŸ“¢ Alasan Pengajuan Keberatan Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: ā›” Ditolak Alasan informasi tidak dapat diakses publik. šŸ“‰ Tidak Tersedia Inf...
Keterbukaan Informasi HAK LAYANAN INFORMASI šŸ“¢ Hak Mendapatkan Pelayanan Setiap Orang Berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik. Menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum. Mendapatkan salina...
SK KMA NO. 2-144/2022 PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI Pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari dua prosedur utama: Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus . Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dal...