Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
MENGINTEGRASIKAN NALAR, NURANI, DAN NALURI: SEBUAH SOLUSI EPISTEMOLOGIS DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM UNTUK KEPUTUSAN HAKIM YANG ADIL Oleh: Muhammad Nasir Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengkonstruks...
Oleh : Ayu Nur Rahmawati, S.H.I., M.H.I. Pengadilan Agama Tarakan I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Perkembangan teknologi saat ini mengubah pola pikir masyarakat yang melek teknologi tidak lup...
PENGEMBANGAN PEMBUKTIAN BUKTI SURAT ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA SE-KALIMANTAN UTARA Nur Triyono Pengadilan Agama Tarakan A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah Perkembangan teknologi informasi da...