Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
Standar Pelayanan ALUR PENANGANAN PENGADUAN 📢 Saluran Pengaduan ☎️ Telepon / Fax (0551) 21003 💁‍♀️ Meja Pengaduan Senin-Kamis: 08.00-16.30 Jumat: 07.30-16.30 📮 Surat Pos Jl. Sei Sesayap No. 1 Kota Tar...
Pengawasan & Disiplin PEDOMAN PENGADUAN Dugaan Pelanggaran Hakim & Pegawai 👮 Petugas PTSP 2025 Klik Di Sini (PDF) 📥 📢 Petugas Pengaduan 2025 Klik Di Sini (PDF) 📥 🚫 Materi Pengaduan Pelanggaran kode et...
Transparansi Publik STATISTIK PENGADUAN 2026 MATERI PENGADUAN MASUK PA Tarakan DITERUSKAN PTA Kaltim DITERUSKAN MA / Badilag Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Prilaku Hakim 0 0 0 Penyalahgunaan W...
Layanan Publik PROSEDUR PENGADUAN "Sesuai Visi Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung , kami selalu berupaya memperbaiki pelayanan. Laporkan jika terdapat penyimpangan atau pungutan liar....
SK KMA NO. 076/KMA/SK/VI/2009 HAK-HAK PELAPOR & TERLAPOR 🛡️ A. Hak-Hak Pelapor Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas...