Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
Bantuan Hukum LAYANAN PERKARA PRODEO Layanan Berperkara Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu 📋 Syarat Berperkara Prodeo (Pasal 3) Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat meng...
1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan. 2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai...
Mengacu kepada Perma Nomor 1 Tahun Tahun 2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau...
Anggaran Bantuan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Tahun 2025 Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Kegiatan : Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Output : Perkara Di Lingkungan Peradilan...