Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
Aturan Pengadilan TATA TERTIB PERSIDANGAN 🚫 DILARANG MEMBAWA 🔫 Senjata Api 🔪 Benda Tajam 💣 Bahan Peledak ⚠️ Benda Berbahaya Lainnya Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan badan tanpa surat pe...
Bantuan Hukum Gratis POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) 🤝 Mitra Kerjasama: Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan 📄 Nomor Kontrak: 16/SEK.PA.W34-A2/PL1.1.5/II/2024 (Tanggal 05...
Dokumen Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) TA.2025 Dokumen Kerjasama Posbakum Klik Disini Dokumen Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) TA.2024 Dokumen Kerjasama Posbakum Klik Disini Dokumen Ke...
PERMA No. 1 Tahun 2016 ALUR & PROSEDUR MEDIASI A. Tahap Pra-Mediasi 1 Kewajiban Mediasi Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. 2...