Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 238

Tarakan, 19 Mei 2026 — Pengadilan Agama Tarakan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, proses mediasi terhadap perkara Cerai Gugat Nomor 238 berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak melalui mediator Jafar Nur, S.H., CPM.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud optimalisasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. Dalam proses mediasi, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara para pihak sehingga tercapai kesepahaman bersama dan penyelesaian sengketa tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Pengadilan Agama Tarakan senantiasa mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai langkah terbaik dalam menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat merupakan jalan yang efektif dalam mewujudkan perdamaian.