Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
yanti88
Adriansyah (Wakil Ketua PA Tarakan) Abstract Pernikahan sirri adalah pelanggaran hukum terhadap amanat UU Nomor 1 Tahun 1974, namun sanksi tegasnya belum juga ditentukan. Adanya hak warga negara untuk...
TARAKAN – Dalam rangka mempererat tali silaturahim serta memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Ketua Pengadilan Agama Tarakan melakukan kunjungan silat...
TARAKAN – Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, Pengadilan Agama Tarakan menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat Penghargaan ke...
TARAKAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja organisasi serta menjamin mutu pelayanan publik, Pengadilan Agama Tarakan menggelar kegiatan "Rapat Monitoring Standar Operasional Prosedur (SOP...
TARAKAN – Ketua Pengadilan Agama Tarakan menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan yang berlangsung pada Jumat pagi (...