Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu'alaikum Wr Wb. Dengan ini kami sampaikan surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 2005/DJA.1/KU1/IX/2024, tanggal 10 September 2024, perihal " Koreksi Pengisian Capaian Output pada Aplikasi SA...
Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputuran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1171/DJA/SK.HK.00/IX/2024, tanggal 04 September 2024, tentang “ Petunjuk...
Kepada Yth. 1. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding; 2. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Agama Di Tempat. Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat...
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Di Tempat. Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama N...
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024 Jakarta-Humas: Selasa, 20 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor...