Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara 363/Pdt.G/2026/PA.Tar

Tarakan, 9 September 2026 — Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Tar pada Rabu, 9 September 2026.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada objek yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Lingkas dan Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai objek yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan dengan meninjau objek secara langsung di lokasi. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan pemeriksaan perkara yang dilakukan untuk membantu majelis hakim memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses persidangan.

Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tarakan dalam melaksanakan proses pemeriksaan perkara secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.