Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 3985/DjA.1/RA1/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal "Maksimum Pencairan Tahap III Anggar...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 3967/DjA.1/KU1/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal "Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Bia...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang "Pelaksanaan Anggaran Jasa Mediator Eksternal di Pengad...
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh di Tempat Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor :39...