Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 2921/DJA/HM1.1.1/X/2024, tanggal 14 Oktober 2024, perihal "Undangan Seminar...
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama di tempat Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktu...