Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL ( SIPPN) 2024 Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor:272 /BUA.1.01/OT1/VI...
PEMBERITAHUAN RILIS APLIKASI MOBILE JDIH MAHKAMAH AGUNG Jakarta - Humas : Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:3583 /SEK/TI1.1.1VIII/2024 tentang Pemberitahuan Rilis aplikasi mobile JDIH Mahkamah...