Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 041/DJA.3/TI2.1.1/I/2025, tanggal 09 Janurai 2025, perihal " Tindak...
Yth. 1. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; 2. Para Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah; di tempat Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. (Daftar terlampir) Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan surat Direktur...