Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
INFORMASI PUBLIK HAK-HAK POKOK PIHAK Memahami hak fundamental Anda dalam proses persidangan di Pengadilan Agama adalah langkah awal menuju keadilan. Pendampingan Hukum Anda berhak didampingi oleh Kuas...
Denah Kantor Jalur Evakuasi
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam se...
tes
Akuntabilitas Kinerja Rincian Capaian Kinerja Rincian Capaian Kinerja Pengadilan Agama Tarakan Kelas 1B 📊 2025 Periode Anggaran 📥 Download Dokumen