Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Alur Perkara Eksekusi Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemoho...