

Rabu (27-09-2023) Panitera Pengadilan Agama Tarakan Bapak H.Muhammad Sahir, S.Ag., bersama Tim Sita Eksekusi telah berhasil melaksanakan Sita Eksekusi perkara kewarisan tanpa terjadi kendala yang berarti didaerah Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.


Pelaksanaan Sita Eksekusi ini juga didampingi oleh Penitera Muda Gugatan bapak Sapruddin, S.Kom., S.H., dan Jurusita Pengganti bapak Saepurrohman, A.Md. Akun. Yang dalam pelaksanaan hari itu (rabu,red) bertindak sebagai saksi.
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini perkawa kewarisan ini adalah sebagai salah satu pelaksanaan dari perintah putusan Pengadilan Tingkat Banding Kalimantan Utara dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PTA.Ku pertanggal putusan 24 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Setelah pelaksanaan Sita Eksekusi, Tim rombongan langsung pergi ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan untuk mendaftarkan dokumen yang terkait untuk syarat pelaksanaan lelang atas objek sengketa perkara tersebut. (HB)