Pendampingan Hukum
Anda berhak didampingi oleh Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum profesional selama seluruh tahapan proses persidangan berlangsung.
Layanan Prodeo
Berhak berperkara secara cuma-cuma dengan biaya ditanggung negara, sepanjang alokasi dana DIPA di Pengadilan Agama masih tersedia.
Hak Jawab-Menjawab
Memiliki kesempatan penuh untuk mengajukan jawaban, replik, duplik, hingga rereplik dan reduplik sebagai bentuk pembelaan diri.
Opsi Mediasi
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur damai (Mediasi), atau menggunakan hak untuk menolaknya.
Pembuktian
Memiliki kebebasan penuh untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung dalil Anda, atau memilih untuk tidak mengajukannya di persidangan.
Kesimpulan Akhir
Berhak menyampaikan kesimpulan (konklusi) sebagai rangkuman fakta hukum sebelum Majelis Hakim mengambil putusan.