Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Rabu (27-09-2023) Panitera Pengadilan Agama Tarakan Bapak H.Muhammad Sahir, S.Ag., bersama Tim Sita Eksekusi telah berhasil melaksanakan Sita Eksekusi perkara kewarisan tanpa terjadi kendala yang bera...