Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PA Tarakan dan DISDUKCAPIL tentang Perubahan Elemen Data "Status" Kependudukan Pasca Perceraian

Tarakan, 22 September 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tarakan, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MOU) antara Pengadilan Agama Tarakan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tentang Perubahan Elemen Data "Status" Kependudukan Pasca Perceraian. Acara ini bertujuan untuk untuk memberi kemudahan akses informasi untuk pembaruan data kedua belah pihak. Dalam hal penyajian data dan perubahan status dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang merupakan layanan inovasi Pengadilan Agama Tarakan “LURUS” (Laporan Update peRUbahan Status), tidak dikenakan biaya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan dalam memperoleh data. Acara ditutup dengan foto bersama.