Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-oran...
Profil Instansi SEJARAH PENGADILAN 📜 A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN Dasar hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tarakan yaitu Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983. Da...
Cita-Cita & Tujuan VISI & MISI 🔭 VISI ”TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN YANG AGUNG DI PENGADILAN AGAMA TARAKAN” (Mengacu pada Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia) 🚀 MISI 1 Menegakan kemandirian Pengadil...
Kata Sambutan KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN [M. Zarkasi Ahmadi] Ketua Pengadilan Agama Tarakan Bismillahirrohmanirrohim, Assalaammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji syukur kehadirat Allah SWT...
AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Area ini adalah salah satu bentuk dari pemenuhan dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Tarakan, peningkatan kual...