Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Zarkasi
Kepada Yth. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Di Tempat. Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Ag...
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Plt. Direktur Pembinaan Administr...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1907/DJA/KP4.1.2/IX/2024, tanggal 2 September 2024, perihal "Penugasan Hakim Seba...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. di Seluruh Indonesia. Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan horm...