Tarakan, 10 Juni 2026 — Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan Rapat Mediator Hakim dan Non Hakim pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Tarakan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi mediasi serta upaya peningkatan efektivitas penyelesaian perkara melalui proses mediasi.
Rapat dihadiri oleh para mediator hakim dan mediator non hakim yang terdaftar pada Pengadilan Agama Tarakan. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi untuk membahas pelaksanaan mediasi, kendala yang dihadapi selama proses mediasi, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat berdiskusi mengenai pentingnya optimalisasi peran mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Selain itu, dibahas pula berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi, memperkuat koordinasi antara mediator hakim dan non hakim, serta memastikan pelaksanaan mediasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Tarakan terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Melalui rapat ini, diharapkan sinergi antara mediator hakim dan mediator non hakim semakin kuat sehingga dapat meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencari keadilan.
