Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pendampingan dan Bantuan Pihak Berperkara Penyandang Disablitas

Tarakan, 8 Juni 2026— Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Tarakan memberikan pendampingan dan bantuan kepada seorang pihak berperkara penyandang disabilitas dengan mengantarkannya kembali ke rumah setelah menyelesaikan proses layanan di Pengadilan Agama Tarakan.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan prima yang mengedepankan kemudahan akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak. Petugas Pengadilan Agama Tarakan dengan penuh kepedulian dan tanggung jawab memberikan pendampingan sejak proses pelayanan hingga memastikan pihak berperkara dapat kembali ke tempat tinggalnya dengan aman dan nyaman.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Tarakan dalam mewujudkan pengadilan yang ramah bagi penyandang disabilitas serta memberikan akses yang setara terhadap layanan peradilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Melalui pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Pengadilan Agama Tarakan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kepedulian, empati, dan kemanusiaan.
Diharapkan, berbagai inovasi dan bentuk pelayanan yang berpihak kepada kelompok rentan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berintegritas.
Tarakan, 8 Juni 2026 — Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Bulan Juni Tahun 2026 pada hari Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tarakan. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarakan.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan kapasitas aparatur peradilan serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap bidang kerja. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., yang memberikan pembinaan dan arahan kepada seluruh peserta rapat.
Agenda yang dibahas meliputi monitoring dan evaluasi kinerja kantor, tindak lanjut pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pembahasan kendala maupun permasalahan pada masing-masing bidang, serta berbagai hal penting dan mendesak yang perlu segera ditindaklanjuti.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Tarakan menekankan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi antarbagian guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Beliau juga mengingatkan seluruh aparatur untuk terus berinovasi dan responsif terhadap berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarakan dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang modern dan berintegritas.