Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pengantaran Pihak Disabilitas

Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan pengantaran pihak disabilitas pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang ramah, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan pihak yang bersangkutan dapat mengikuti proses persidangan dan layanan peradilan dengan aman serta nyaman.
Melalui pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Tarakan terus berupaya mewujudkan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan prima, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen menghadirkan peradilan yang humanis dan berkeadilan.