Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemeriksaan Setempat Nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Tar

Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara Nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Tar pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Adriansyah, S.H.I., M.H., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan), dengan didampingi oleh Rifda Aprilia Rusfayanti, S.H (Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tarakan).
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai objek perkara secara langsung di lokasi, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara lebih komprehensif dan objektif. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan demi terwujudnya putusan yang adil dan berkepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Tarakan terus berkomitmen menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.